MTBFM.CO.ID – Pemerintah mulai mengirim notifikasi berupa SMS kepada para pengguna ponsel legal. Apakah Anda sudah menerimanya?
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, pihaknya akan mengirimkan notifikasi kepada perangkat yang dinilai resmi. Dan, saat ini notifikasi yang dimaksud sudah disebarluaskan.
Dengan notifikasi berupa SMS itu, menandakan bahwa perangkat tersebut tidak akan diblokir layanan telekomunikasi, di mana sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Notifikasi ini maksudnya untuk semua HP yang terdaftar. Jadi, supaya tenang karena tidak terkena masalah,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail, kemarin.
Berdasarkan notifikasi, para pengguna smartphone yang menggunakan operator seluler Telkomsel, XL, Indosat mendapatkan SMS yang mengatasnamakan dari Kominfo. Untuk pelanggan Telkomsel dan Indosat Ooredoo, notifikasinya langsung diterima pelanggan yang diujungnya disertai link menuju siaran pers Kominfo.
Kalo Anda? Sudah dapat belum?
( src : DTK / M )