MTBFM.CO.ID – Pemerintah akan melarang penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa ke masyarakat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Sebagai gantinya, minyak curah wajib menggunakan kemasan.
Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan menuturkan kebijakan ini bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha di berbagai asosiasi.
“Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah,” ungkap Enggar akhir pekan lalu.
Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya soal kesehatan, menurut Enggar, penggunaan minyak curah merugikan masyarakat karena volume minyak dalam plastik sederhana yang bisa ditentukan penjual.
( src : CNN / M )