MERASA DICURANGI ZONASI, PULUHAN WALIMURID DI MOJOKERTO PROTES

MTBFM.CO.ID – Puluhan wali murid memprotes Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena merasa dicurangi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP. Mereka meminta penjelasan pihak dinas yang dinilai tidak konsisten menerapkan sistem zonasi.

Joko Kristianto asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, salah satu orang tua siswa mengatakan, pada saat sosialisasi sebelum PPDB jalur zonasi berjalan, para siswa diberi kelonggaran untuk memilih 3 alternatif sekolah tujuan. Dengan begitu, para siswa secara otomatis masuk ke pilihan sekolah kedua atau ketiga saat gagal bersaing dalam pendaftaran di sekolah yang menjadi pilihan utama.

“Tapi tadi malam ada perubahan, siswa yang tidak masuk sekolah pilihan pertama, tidak bisa masuk ke sekolah pilihan kedua dan ketiga. Kami bingung anak kami masuk sekolah mana?,” kata Joko di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/6/2019).

Pria  ini menjelaskan, anaknya mendaftar melalui jalur zonasi ke SMPN 1 Mojosari sebagai pilihan pertama. Jarak sekolah tersebut 2,4 km dari rumahnya. Sementara pilihan kedua dan ketiganya SMPN 1 Ngoro berjarak 2,8 km dan SMPN 1 Pungging berjarak 4 km lebih.

Pada Rabu (26/6) malam, nama anaknya berada pada urutan 97 di SMPN 1 Mojosari. Dia sempat lega lantaran kuota jalur zonasi di sekolah tersebut 107 siswa. Tak lama berselang, nama anaknya tersingkir lantaran kuota jalur zonasi di sekolah tersebut diubah menjadi hanya 94 siswa.

“Harusnya otomatis ke pilihan kedua, tapi nama anak saya tidak masuk di pilihan sekolah kedua karena pagunya sudah penuh. Padahal dari segi jarak maupun nilai hasil ujian nasional anak saya bisa bersaing di sekolah pilihan kedua,” imbuhnya.

Joko dan orang tua siswa lainnya menyesalkan berubah-ubahnya aturan sistem zonasi di Kabupaten Mojokerto. Kini ia kebingungan karena tidak bisa mengecek keberadaan nama anaknya.

“Anak saya mau sekolah di mana kalau seperti ini? Kalau sejak awal tahu, kita sudah bisa memperhitungkan. Ini tiba-tiba berubah,” terangnya.

Persoalan yang sama dikeluhkan Vici Simatupang (46), orang tua siswa asal Kelurahan/Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Selain perubahan aturan siswa tidak bisa otomatis pindah ke pilihan sekolah kedua dan ketiga, Vici juga menyesalkan perubahan kuota jalur zonasi.

Akibat kebijakan pembagian kuota jalur zonasi, lanjut Vici, anaknya gagal diterima di SMPN 1 Mojosari. Padahal tempat tinggalnya hanya berjarak 1,4 Km dari sekolah tersebut.

“Mau saya pertanyakan atas dasar apa Permendikbud yang sudah jelas, tapi penerapannya diubah. Kami minta diberlakukan zonasi murni minimal 80 persen dari total pagu,” tambahnya.

( src : DTK / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.