MTBFM.CO.ID – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah diputuskan oleh pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. SKB telah ditandatangani oleh Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN_RB) RI, Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama dan Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020 :
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.
Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu).
Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).
( src : KMPS / WUL )