MTBFM.CO.ID – Aturan yang akan menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital seperti Youtube, Facebook, Netflix dan media sejenis disiapkan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Pengawasan ini bertujuan agar konten di media digital layak dan diharapkan mempunyai nilai edukasi dan juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
“Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” kata Agung Suprio, Ketua KPI Pusat.
Masyarakat sudah banyak yang beralih dari media konvensional ke media digital Youtube, Netflix, Facebook atau media sejenisnya. Selain itu generasi milenial jumlah nya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk yang mengakses media digital.
Terutama kalangan milenial, banyak yang menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten dari media digital.
KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.
“Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Agung.
( src : TMP / WUL )