MTBFM.CO.ID – Protokol kesehatan harus tetap diterapkan baik pada klaster baru maupun lama, ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19. Hal ini diungkapkan Drs Benny Sampirwanto MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Komunikasi Prov Jatim.
“New normal tidak berelevansi dengan new klaster, tapi new normal harus kita terapkan di klaster-klaster lama maupun baru,” demikian kata Benny.
Lebih lanjut, Gubernur bersama forkopinda prov, bupati/walokota telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah maupun menekan penularan covid-19.
Dengan diterbitkannya pergub Nomor 53 tahun 2020 yang merupakan turunan dari perda Nomor 2 tahun 2020, memberikan kewenangan terhadap Satpol PP baik tingkat provinsi maupun kab/kota untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Selain melakukan sanksi administrasi juga memberikan denda.
Satpol PP bersama TNI-Polri bisa membatasi kegiatan masyarakat, yang di situ disebutkan ditempat umum, jam kegiatannya, penutupan jalan. Selain itu juga melakukan isolasi RT, RW, dusun, desa tau kelurahan.
Di dalam Pergub No.53/2020 juga disebutkan tentang keharusan, baik perorangan maupun masyarakat luas diwajibkan menggunakan masker, mulai dari hidung sampai dagu.
“Ini yang perlu digarisbawahi, karena kadang-kadang kita masih menjumpai orang memakai masker tapi hanya menutupi mulut saja,” katanya.
Selain itu juga sering mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau handsanitaizer. Selain itu juga menjaga jarak dan masyarakat diharapkan meningkatkan imunitas melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi pelaku usaha, juga menyediakan sarana tempat cuci tangan, sabun dan handsanitaizer. Para pelaku usaha untuk memantau kesehatan para pekerjanya, ataupun kalau memang ada pekerjanya yang tidak patuh agar ditegakkan kedisiplinannya, kemudian deteksi dini.
Sementara bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, bisa diberikan sanksi administrasi, apakah disuruh pus-up, membersihkan got, jalan, atau kuburan. Hal itu akan membuat jera para pelanggar.