INI YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT PSBB SURABAYA

MTBFM.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020) selama 14 hari hingga Senin (11/5/2020).

Sebelum itu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya beserta jajaran gencar melakukan sosialisasi pada 25-27 April 2020 baik melalui pertemuan maupun media. Pada hari pertama, Risma terjun langsung ke pasar-pasar serta menggelar rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah di Graha Sawunggaling.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya menambahkan, dalam Perwali ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah antara lain sebagai berikut:

  • Pembelajaran di sekolah
  • Pelaksanaan industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan atau kegiatan lainnya.
  • Aktivitas bekerja di tempat kerja
  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Kegiatan sosial budaya
  • Pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

Adapun beberapa hal yang dilarang selama masa PSBB di Kota Surabaya antara lain adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman, dan lainnya.
  • Pernikahan tetap dibolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, dan tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.
  • Khitan tetap diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri oleh keluarga inti saja, tanpa menggelar resepsi, atau pesta syukuran.
  • Pemakaman atau takziah diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat COVID-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.

“Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung,” ujar Hendro.

Selain berbagai macam larangan tersebut, Hendro juga menjelaskan selama masa PSBB, ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh masyarakat, antara lain:

  • Harus sering cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1 meter
  • Melakukan isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19.

“Adapun kegiatan yang tetap dapat dilaksanakan selama PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan gugus tugas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” jelas Hendro.

Selain itu, ada beberapa kegiatan atau instansi yang tetap diperbolehkan berjalan selama masa PSBB di Kota Surabaya antara lain:

  • Kegiatan pendidikan ataupun pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan
  • Kantor/instansi pemerintahan dan kantor perwakilan negara lain
  • BUMN dan BUMD yang ikut menangani COVID-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok, apotek, rumah sakit, klinik, serta toko alat kesehatan
  • Pasar rakyat, warung makanan/warung kelontong, toko sembako, swalayan, minimarket, hypermarket, depot air minum isi ulang, restoran cepat saji dengan tetap menjaga physical distancing
  • SPBU, LPG, Telkom, PLN, PDAM, bank, hotel, provider, layanan internet, pembangunan provitna, jasa laundry
  • Olahraga mandiri di sekitar rumah
  • Organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak dalam penanganan bencana dan sosial
  • Moda transportasi bermotor pribadi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang dan barang jika penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas kendaraan/ada jarak
  • Kendaraan roda dua pribadi asal tidak berboncengan.

Bagi pengendara sepeda motor, Hendro menjelaskan lebih rinci kewajiban-kewajiban yang perlu dilaksanakan, antara lain:

  • Hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
  • Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
  • Pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan
  • Tidak boleh berkendara jika mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas
  • Tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional PSBB di kawasan tertentu.

Sementara itu, bagi pengguna kendaraan roda empat atau mobil, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Antara lain:

  • Mobil digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
  • Melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan
  • Menggunakan masker di dalam kendaraan
  • Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraanT
  • idak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas

Kemudian bagi restoran, rumah makan, warung, cafe, atau usaha penyediaan makanan dan minuman sejenisnya, Hendro menjelaskan berbagai kewajiban yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away
  • Tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk serta layanan jaringan atau area lokal nirkabel atau Wifi
  • Menjaga jarak atau physical distancing paling sedikit 1 meter antar pelanggan
  • Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
  • Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontaklangsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.
  • Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar
  • Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan
  • Melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

Ketua Pelaksana Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa saat PSBB diberlakukan, cek poin di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya akan semakin dipertegas dengan melakukan pengecekan untuk apa menuju ke Surabaya.

“Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat,maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” jelas Eddy.

Eddy menambahkan, nantinya akan ada pengecekan suhu tubuh bagi para pengendara yang masuk ke Surabaya. Jika suhu tubuh mencapai 38 derajat celcius, maka pengendara akan dibawa ke puskesmas terdekat untuk melakukan rapid test.

 

( src : DTK / M )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.