GUBERNUR KHOFIFAH : PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR LEBARAN

MTBFM.CO.ID – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jatim wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran kepada para buruh dan karyawannya.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja yang aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu.

Meski di tengah pandemi COVID-19, Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan tidak menggunakan alasan tersebut dan lalai dari kewajibannya, sebab THR merupakan hak setiap pekerja.

Namun, kata Khofifah, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahaminya,” ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

Terkait besarannya, yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Kemudian, pekerja masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja yang perhitungannya adalah masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

THR, lanjut dia, sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan atau industri yang sesuai aturan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

( src : ANT / M )

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.