MTBFM (25/11/2021) – Dalam rangka menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya mensosialisasikan melalui talkshow di Radio MTB FM Surabaya, di program Monggo Tresno Budhoyo, pada Kamis (25/11/2021).
Kali ini selaku narasumber yang hadir di studio dari KPPBC TMP B Sidoarjo adalah Agung Danaryanto selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabean dan Cukai II. Selain itu hadir juga Gunung Tun Tuladha selaku Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.
Awal penjelasan talkshow, Agung Danaryanto menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi dari bea cukai.
“Masyarakat itu sering keliru mengartikan bea dan cukai. Kalau teman-teman melihat petugas di Bandara maupun Pelabuhan yang berseragam dari bea cukai, nah itu salah satu tupoksi nya bea dan cukai dalam menjaga wilayah NKRI dari masuknya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi” jelas Agung.
Saat menyinggung cukai, Agung menyebutkan, hasil yang diterima negara dari cukai sampai 2020 mencapai Rp 172 triliun.
Sedangkan barang yang dikenakan cukai adalah barang-barang yang dibatasi karena berdampak pada Kesehatan dan lingkungan.
Gunung menjelaskan, karena berdampak negatif barang tersebut harus dibatasi. Jadi barang-barang yang dikenakan cukai ada 3 kategori yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan yang terakhir produk hasil tembakau.
“etil alkohol itu seperti apa yang dikenakan cukai adalah alkohol murni” terang Gunung.
Untuk produk hasil tembakau yang dikenakan cukai adalah rokok. Gunung mencontohkan rokok sigeret kretek tangan (SKT) dan rokok sigaret kretek mesin (SKM).
“Dan paling baru yang masuk dalam kategori produk hasil tembakau adalah vape karena mengandung nikotin” jelas Gunung.
Saat ditanya oleh penyiar Cak Udin dan Ning Diana tentang Kerjasama dengan DPMPTSP Kota Surabaya, Agung menjelaskan bahwa ada Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“Ini ada alokasinya 50% untuk kesejahteraan masyarakat kemudian 25% untuk kesehatan, dan 25% lagi untuk penegakan hukum, salah satunya dengan sosialisasi seperti ini” jelas Agung.
Agung mengatakan DBHCT itu penerimaan dari setahun 2% nya dibagikan ke daerah-daerah oleh Dirjen Perimbangan Keuangan. Agung mengakui alokasi besar diberikan ke daerah-daerah dimana perusahaan rokok tersebut berada karena perusahaan sudah membayar cukai besar.
Untuk sesi selanjutnya menjelaskan tentang rokok ilegal seperti apa. Gunung mengatakan rokok ilegal tidak dilengkapi dengan pita cukai. Dalam perkembangannya ternyata rokok ilegal yang beredar dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan pita cukai palsu.
Gunung mencontohkan untuk bisa mengetahui apakah rokok tersebut palsu adalah bisa diterawang dibawah sinar lampu, diterawang kertasnya karena di kertas tersebut ada watermark yang bertuliskan pc (pita cukai), lalu bisa dilihat hologramnya.
KPPBC TMP B Sidoarjo diawal bulan November menangkap tersangka yang membuat vape ilegal. Saat rekonstruksi, ternyata tersangka mengakui tidak ada takaran nikotin dan takaran tar nya. Sehingga rokok ilegal dan vape yang ilegal tidak ada pengajuan uji lab untuk keamanan nya.
Sesi siaran selanjutnya, para narasumber membahas tentang sangsi. Gunung meminta kepada masyarakat jika ada informasi tentang rokok ilegal dimana saja agar segera melaporkan.
“konsekuensi dari peredaran rokok ilegal tentu saja ada sangsi pidanya untuk pengedarnya dan produsennya” terang Gunung.
Untuk produsen yang memproduksi barang kena cukai tanpa memiliki izin dan menghindarkan pembayaran cukai diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun. Selain sangsi pidana, ada sangsi dendanya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Sedangkan sangsi untuk konsumen kata Gunung, tidak ditindak. Hanya saja berharap agar masyarakat bisa segera melapor peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tapi juga merugikan Kesehatan.
Selain sosialisasi melalui Radio MTB FM Surabaya, KPPBC TMP B Sidoarjo juga mensosialisasikan gempur rokok ilegal melalui baliho dan melakukan operasi pasar bersama dimana menyasar langsung toko -toko dan mengecek langsung apakah masih ada peredaran rokok ilegal diwilayah tersebut.
Selama 2021 sampai bulan Oktober Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo sudah melakukan penindakan sebanyak 531 kali.
Jika masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal diminta langsung melaporkan ke nomor 0813-7227-2205