MTBFM.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Benteng Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Bulak, Kota Surabaya, sebagai bangunan cagar budaya.
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya Benteng Kedung Cowek ini ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” kata Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, di Balai Kota Surabaya, Rabu.
Menurut dia, sebelum Benteng Kedung Cowek ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan berbagai penggalian data dan kajian untuk mendukung hal tersebut. Bahkan, untuk mendukung hal itu, pemkot juga menggandeng komunitas pemerhati sejarah agar bisa didapatkan data yang akurat.
Selain melakukan penggalian data dan observasi di lapangan, Antiek mengaku, pihaknya juga melakukan uji material terhadap bangunan benteng itu. Hal ini untuk mengetahui masa pembangunan benteng tersebut. Selain itu, kata dia, upaya ini dilakukan sebagai syarat untuk mendukung kelengkapan dokumen sebelum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
“Dari hasil uji diketahui umur benteng itu 103,5 tahun sehingga benteng itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 1915-an. Karena memiliki sejarah yang panjang dan umurnya sudah melebihi 50 tahun, maka benteng tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Namun demikian, Antiek mengungkapkan, karena Benteng Kedung Cowek berada dalam wilayah teritorial TNI, maka sebelum melakukan kegiatan di lokasi itu, pihaknya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kodam V/Brawijaya.
Namun begitu, kata dia, pihak Kodam V/Brawijaya selama ini mendukung penuh penetapan benteng sebagai cagar budaya. “Hingga saat ini benteng itu masih di bawah (teritorial) Kodam V/Brawijaya, sehingga apa yang akan kita lakukan kita selalu izin dengan Kodam V/Brawijaya,” katanya.
( src : ANT / M )