Apakah Waktu 20 Menit Termasuk Mengantri?
Surabaya, MTB. – Pemberlakuan pembatasan waktu saat makan ditempat selama 20 menit dimasa PPKM Level 4 ini, membuat kebanyakan masyarakat resah dan bertanya.
Dalam hal ini, Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, menjelaskan dan memberikan contoh melalui simulasi video pendek yang diunggah di akun Instagramnya, bahwa 20 menit adalah waktu yang cukup digunakan untuk makan diwarung. “Saat makanan sedang dimasak, artinya hitungan belum dimulai. Anda bisa menunggu diluar atau ditempat lain. Jika sudah, Anda bisa makan (dan waktu 20 menit mulai berlaku),” imbuhnya.
Pembatasan kunjungan ke warung maksimal 3 orang serta pembatasan waktu selama 20 menit saat makan, merupakan jalan tengah dimasa PPKM Level 4, seperti yang disampaikan Presiden beberapa waktu lalu. Hal ini diterapkan agar para pemilik warung makan tetap bisa membuka warungnya dan mencari nafkah, serta tetap berupaya menekan penyebaran Virus Covid-19 varian Delta.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan mengenai PPKM Level 4 dan telah diterapkan dibeberapa daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memahami bahwa aturan makan ditempat (warung makan) selama 20 menit dianggap sebagai lelucon oleh masyarakat. Namun Tito menjelaskan, bahwa dinegara-negara lain telah lama menerapkan pembatasan waktu makan ditempat makan (warung/cafe/resto). Waktu 20 menit sangatlah cukup bagi seseorang melakukan aktivitas makan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menekan kegiatan diluar untuk sekedar makan.
“Nah, ini para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan,” ujar Tito yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).