ANGKUTAN BARANG DI JATIM DILARANG MELINTAS H-3 SAMPAI H+4 LEBARAN

MTBFM.CO.ID – Angkutan barang dilarang melintas di beberapa wilayah Jatim selama arus mudik dan arus balik lebaran.

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim mengatakan angkutan barang ini dilarang melintas pada H-3 hingga H+4 lebaran.

“Ada (pembatasan angkutan barang). Kemarin di Jakarta kami diundang Pak Menteri Perhubungan untuk mensosialisasikan akan adanya peraturan Menteri Perhubungan tentang pembatasan angkutan barang. Kalau di tahun ini itu H-3 hingga H+4 itu dilarang melintas truk yang mengangkut barang,” kata Fattah di Surabaya, Kamis (16/5/2019).

Namun, Fattah menambahkan tak semua angkutan barang dilarang melintas. Pasalnya, ada beberapa pengecualian angkutan barang yang diperbolehkan melintas. “Kecuali, tahun ini masuk air dalam kemasan boleh, susu, kemudian 9 bahan pokok, minyak dan gas, boleh melintas,” imbuhnya.

Sementara saat ditanya rute larangan melintas, Fattah menyebut ada beberapa rute yang dinilai cukup padat saat arus mudik. Hal ini yang menengarai kendaraan muatan itu tak boleh melintas karena dikhawatirkan akan menambah kemacetan. Fattah menambahkan jalur tersebut tersebar di seluruh Jatim. Misalnya di sisi barat, kendaraan berat dilarang melintas di area Mojokerto-Jombang-Caruban. Selain itu, Fattah menegaskan jika kendaraan angkutan juga tak boleh melewati tol.

“Jalur-jalur yang tidak boleh melintas, barat itu dari Mojokerto, Jombang, Caruban. Kemudian seluruh ruas tol. Ke timur itu dari Probolinggo, Lumajang ndak boleh. Kemudian Lumajang-Banyuwangi, kemudian Pandaan Malang itu yang tidak boleh melintas angkutan barang,” pungkasnya.

( DTK/WUL )

 

 

What's your reaction?
0cool0bad0lol0sad

Add Your Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2012 –  2024. All rights reserved.